Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dokumen berupa: a. surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); b. keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8); dan c. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen berupa: a. surat permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. surat pernyataan kesalahan perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf b; dan c. bukti Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen berupa: a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. surat permohonan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5); d. keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan pasal 23 ayat (5); dan e. surat penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.