⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, atas perintah Kuasa Bendahara Umum Negara terhadap saldo penerimaan PBB pada:
a.
Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik; dan
b.
Bank Operasional III,
dilimpahkan ke kas negara paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.