Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Ker a (JAMSOSTEK);
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan
Indonesia (ASKES); dan/atau
e.
Badan hukum lainnya yang dibentuk untuk
menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.