Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 247/2008 Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 247/PMK.03/2008
Tahun 2008 Status menurut sumber ⓘ ✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026Hanya JDIH yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH Isi peraturan Pasal 1 156 karakter Pasal 2 507 karakter Pasal 3 274 karakter Pasal 4 838 karakter Pasal 5 322 karakter Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber JDIH 247/PMK.03/2008 Peraturan Menteri · 31 Des 2008 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 31 Des 2008 - s.d. Dicabut (diambil 9 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya