Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah:
a.
Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak
mampu;
b.
Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang
mengalami bencana alam; dan/atau
c.
Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa
musibah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.