Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu; b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.