Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI
MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.