Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajab Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
(1)
Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a adalah Wajib Pajak dan/atau
masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan
data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
(2)
Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami
bencana alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b adalah Wajib Pajak
dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
(3).
Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c adalah Wajib pajak dan/atau
masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya
dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.