Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM MATA UANG ASING

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi. (3) LRA dibuat dalam ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal valuta yang sama.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.