⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagai pengelola Penerimaan Negara membukukan Penerimaan Negara dengan menggunakan data hasil rekonsiliasi.
(2)
Satuan kerja Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LRA yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.