⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun laporan harian Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut Rekening Kas Negara Mata Uang Asing berdasarkan LHP beserta ADK yang disampaikan oleh bank sesuai format yang ditetapkan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal valuta yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.