⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan NIPER Pembebasan dengan melampirkan:
a.
rencana Impor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan Bahan Baku yang diperlukan dalam periode Pembebasan dan daftar pelabuhan tempat pembongkaran;
b.
rencana Ekspor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai Hasil Produksi yang dihasilkan dalam periode Pembebasan;
c.
penjelasan tertulis mengenai masa produksi, yaitu jangka waktu yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk melakukan produksi;
d.
ijin Impor dari instansi terkait dalam hal atas pemasukan Bahan Baku tersebut diberlakukan ketentuan pembatasan;
e.
konversi, berupa suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan
f.
kontrak Ekspor.
(2)
Dalam hal tertentu berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada instansi teknis terkait atau oleh lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait.
(3)
Segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan.
(4)
Atas permohonan untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai Pembebasan yang menetapkan rincian jenis dan jumlah Bahan Baku yang diberikan Pembebasan, periode Pembebasan, pelabuhan tempat pembongkaran, dan jangka waktu berlakunya keputusan mengenai Pembebasan tersebut.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Bagian Kedua
Periode Pembebasan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.