⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor.
(2)
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
a.
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau
b.
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
BAB IV
IMPOR, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, DAN
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU
PEMASANGAN BAHAN BAKU
Bagian Pertama
Impor Bahan Baku
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.