Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor. (2) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau b. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. BAB IV IMPOR, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, DAN PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU Bagian Pertama Impor Bahan Baku

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.