⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan wajib menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama:
a.
periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b.
jangka waktu penyelesaian penelitian laporan pertanggungjawaban.
(2)
Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
(3)
Besarnya bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
(4)
Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.