⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas Impor Bahan Baku yang telah diberikan Pembebasan berdasarkan keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor.
Bagian Kedua
Jaminan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.