⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.