⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, jumlah Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan yang wajib diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diubah dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.