⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan hasil audit kepabeanan dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pembebasan yang telah diberikan dan pertanggungjawaban penyelesaian Bahan Baku.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan selisih fisik Bahan Baku yang melebihi jumlah bahan baku sebagaimana tercantum dalam laporan Bahan Baku yang sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan wajib membayar bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3)
Pelaksanaan audit dalam periode tertentu tidak menghilangkan:
a.
kewajiban Perusahaan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada periode audit dimaksud; dan
b.
tidak menghilangkan proses pencairan jaminan atas pemberitahuan pabean impor yang diluar periode audit dimaksud.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Pembekuan dan Pencabutan NIPER Pembebasan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.