⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan:
a.
tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
tidak melunasi utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo;
c.
tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d.
tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau
e.
diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup.
(2)
Dalam hal NIPER Pembebasan dibekukan, Perusahaan tidak dapat memperoleh fasilitas Pembebasan atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.