⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
NIPER Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:
a.
telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pembebasan;
b.
telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
c.
telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d.
telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan/atau
e.
tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.