Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a. pelaksanaan Pemeriksaan harus mendapat pengawasan yang saksama, dan didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mempelajari Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan; b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun; c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim; e. tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli antara lain tenaga penilai, penerjemah bahasa, ahli di bidang pertambangan, perkebunan, perhutanan, kelautan, dan teknologi informasi, serta pengacara; f. dalam hal diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain; g. Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa; h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.