⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
KKP wajib disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
1)
bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2)
bahan dalam melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB;
3)
dasar pembuatan LHP;
4)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan PBB atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; dan
5)
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b.
KKP harus memberikan gambaran antara lain mengenai:
1)
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh, termasuk hasil peninjauan;
3)
pengujian dan/atau penilaian yang telah dilakukan; dan
4)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.