Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan; b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak; 3) identitas Objek Pajak; 4) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; 5) pemenuhan kewajiban PBB; 6) data/informasi yang tersedia; 7) buku dan dokumen yang dipinjam; 8) materi yang diperiksa; 9) uraian hasil Pemeriksaan; 10) ikhtisar hasil Pemeriksaan; 11) penghitungan PBB yang terutang; dan 12) simpulan dan usul Pemeriksa. c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak; 3) identitas Objek Pajak; 4) tujuan Pemeriksaan; 5) data/informasi yang tersedia; 6) buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam; 7) materi yang diperiksa; 8) uraian hasil Pemeriksaan; dan 9) simpulan dan usul Pemeriksa. Bagian Ketiga Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.