⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a.
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan;
b.
LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat:
1)
penugasan Pemeriksaan;
2)
identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3)
identitas Objek Pajak;
4)
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
5)
pemenuhan kewajiban PBB;
6)
data/informasi yang tersedia;
7)
buku dan dokumen yang dipinjam;
8)
materi yang diperiksa;
9)
uraian hasil Pemeriksaan;
10)
ikhtisar hasil Pemeriksaan;
11)
penghitungan PBB yang terutang; dan
12)
simpulan dan usul Pemeriksa.
c.
LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat:
1)
penugasan Pemeriksaan;
2)
identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3)
identitas Objek Pajak;
4)
tujuan Pemeriksaan;
5)
data/informasi yang tersedia;
6)
buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam;
7)
materi yang diperiksa;
8)
uraian hasil Pemeriksaan; dan
9)
simpulan dan usul Pemeriksa.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.