⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa berwenang:
a.
melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan;
b.
melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c.
mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik;
d.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
e.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
f.
meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
1)
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2)
memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3)
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan
4)
menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.
g.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Objek Pajak yang diperiksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; dan
h.
melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.