⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
b.
meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 pada saat Pemeriksaan;
c.
meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan SP2 Perubahan apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan;
d.
meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
e.
menerima SPHP;
f.
menghadiri PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
g.
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP; dan
h.
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.