⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a.
memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c.
memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik;
d.
memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
e.
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
f.
memberi keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan; dan
g.
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
1)
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2)
memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3)
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan
4)
menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.