Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk: a. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau b. surat sanggahan, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dengan menyertakan sumber data dan bukti atas data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang disanggah. (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (5) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili. (6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pemeriksa membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.