Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PAHP. (2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya PAHP. (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: a. tanggal surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) atau berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4); b. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); atau c. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3), dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP. (4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.