Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa. (3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa harus melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mempertimbangkan surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa membuat risalah pembahasan dengan mempertimbangkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa. (5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa tetap melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan b. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.