⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.