⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pelaksanaan PAHP antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) serta pelaksanaan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus mempertimbangkan jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.