⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hasil pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan namun menolak menandatangani risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan.
(4)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assuranc
e Pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan membuat:
a.
berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan; dan
b.
risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
(5)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan pada waktu dan tempat sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.