Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan. (2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan namun menolak menandatangani risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan. (4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assuranc e Pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat: a. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan; dan b. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa. (5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan pada waktu dan tempat sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.