Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b. memperlihatkan surat tugas kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Penelitian PBB; c. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain; d. menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan; e. menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal Petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; f. menyampaikan surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; g. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan h. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka Penelitian PBB. (2) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB berwenang: a. melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; b. memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB; dan c. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik sesuai dengan kriteria Penelitian PBB. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.