⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a.
menerima surat pemberitahuan Penelitian PBB;
b.
meminta kepada Petugas Peneliti PBB untuk memperlihatkan surat tugas Penelitian PBB;
c.
memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain, hasil pemenuhan panggilan, dan/atau hasil peninjauan dalam rangka Penelitian PBB;
d.
menerima surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan oleh Petugas Peneliti PBB;
e.
menerima surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
f.
menerima surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB; dan
g.
menghadiri pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)
Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a.
memenuhi panggilan dalam rangka Penelitian PBB untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB;
b.
memberikan kesempatan kepada Petugas Peneliti PBB untuk melakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; dan
c.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sesuai dengan kriteria Penelitian PBB.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Penelitian PBB
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.