Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 70

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak: a. menerima surat pemberitahuan Penelitian PBB; b. meminta kepada Petugas Peneliti PBB untuk memperlihatkan surat tugas Penelitian PBB; c. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain, hasil pemenuhan panggilan, dan/atau hasil peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; d. menerima surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan oleh Petugas Peneliti PBB; e. menerima surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; f. menerima surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB; dan g. menghadiri pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib: a. memenuhi panggilan dalam rangka Penelitian PBB untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB; b. memberikan kesempatan kepada Petugas Peneliti PBB untuk melakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; dan c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sesuai dengan kriteria Penelitian PBB. Bagian Keempat Jangka Waktu Penelitian PBB

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.