⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jangka waktu Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Penelitian PBB disampaikan kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak, termasuk pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian PBB.
(2)
Jangka waktu Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai permohonan pengembangan kelebihan pembayaran PBB.
Bagian Kelima
Surat Tugas Penelitian PBB dan Pemberitahuan Penelitian PBB
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.