Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 78

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1): a. tidak terdapat PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB; b. PBB yang terutang tidak lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB; c. Penelitian PBB diusulkan Pemeriksaan; atau d. pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKP PBB. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKKP PBB. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis kepada pemohon mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB. (4) Dalam hal pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Bagian Kedelapan Usul Pemeriksaan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.