⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penelitian PBB yang dilakukan terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dihentikan dan dapat diusulkan menjadi Pemeriksaan apabila keterangan lain, data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan, dan/atau data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat dilakukan peninjauan, tidak cukup dijadikan sebagai dasar penetapan PBB yang terutang.
(2)
Dalam hal usulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan dimulainya Pemeriksaan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak.
(4)
Buku, catatan, dan/atau dokumen, yang terkait dengan Penelitian PBB yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemeriksa dengan membuat berita acara yang ditandatangani Petugas Peneliti PBB dan Pemeriksa.
(5)
Fotokopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Bagian Kesembilan
Pembatalan SKP PBB Hasil Penelitian PBB
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.