⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SKP PBB hasil Penelitian PBB yang dilaksanakan tanpa:
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; atau
b.
pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Penelitian PBB harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan/atau pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.