Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 116

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kepala Otorita menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak: a. yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, dalam hal sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan/atau b. yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau huruf c atas penerimaan sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara rencana pemberian sumbangan dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2): a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4); b. rencana sumbangan dalam bentuk uang tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau c. rencana sumbangan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita memberikan pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Sistem OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1); atau b. secara luring yang ditentukan oleh Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). Paragraf 4 Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.