(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sepanjang telah merealisasikan:
a.
pemberian sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a;
b.
pemberian sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; atau
c.
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.
(2)
Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bukti transfer perbankan; atau
b.
berita acara serah terima:
1.
sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau
2.
sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya dalam hal bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c,
yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita setelah Kepala Otorita melakukan verifikasi kesesuaian antara realisasi sumbangan dengan rencana pemberian sumbangan serta menentukan kewajaran nilai sumbangan.
(3)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita dapat meminta bantuan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya.
(4)
Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.