(1)
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikeluarkan; dan
b.
tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diserahkan kepada Kepala Otorita.
(2)
Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya pembangunan diserahkan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a.
tanggal transfer dana melalui perbankan, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a;
b.
tanggal penerimaan barang, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.
tanggal serah terima fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.