Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 118

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikeluarkan; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diserahkan kepada Kepala Otorita. (2) Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya pembangunan diserahkan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. tanggal transfer dana melalui perbankan, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a; b. tanggal penerimaan barang, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan/atau c. tanggal serah terima fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan diberikan dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.