Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 119

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2); atau b. tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dengan benar. Paragraf 5 Kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.