Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2); atau
b.
tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dengan benar.
Paragraf 5
Kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.