(1)
Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat pemberi sumbangan dan/atau biaya;
b.
nomor dan tanggal pemberitahuan persetujuan fasilitas;
c.
nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya;
d.
bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya;
e.
tanggal penyerahan sumbangan dan/atau biaya; dan
f.
penggunaan sumbangan dan/atau biaya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.