(1)
Kepala Otorita harus melakukan pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah atas sumbangan yang diterima.
(2)
Tata cara pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Otorita dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Paragraf 6
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas
Pengurangan Penghasilan Bruto
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.