(1)
Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan sampai dengan tahun 2035.
(2)
Batas waktu sampai dengan tahun 2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
tanggal transfer dana melalui perbankan untuk sumbangan dalam bentuk uang;
b.
tanggal berita acara serah terima barang dari Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang; atau
c.
tanggal berita acara serah terima proyek pembangunan dan penyerahan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan.
Bagian Ketujuh
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
dan Bersifat Final
Paragraf 1
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.