Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 122

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan sampai dengan tahun 2035. (2) Batas waktu sampai dengan tahun 2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. tanggal transfer dana melalui perbankan untuk sumbangan dalam bentuk uang; b. tanggal berita acara serah terima barang dari Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang; atau c. tanggal berita acara serah terima proyek pembangunan dan penyerahan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan. Bagian Ketujuh Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final Paragraf 1 Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.