(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemberi Kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g.
(3)
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pegawai yang:
a.
menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu;
b.
bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
(4)
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
Pegawai Tetap; dan/atau
b.
Pegawai Tidak Tetap.
Paragraf 2
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.