Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 123

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemberi Kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g. (3) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pegawai yang: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu; b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. (4) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap; dan/atau b. Pegawai Tidak Tetap. Paragraf 2 Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.