(1)
Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang:
a.
diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
b.
telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final,
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3).
(3)
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam hal:
a.
penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
b.
penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 3
Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 di Ibu Kota Nusantara
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.