(1)
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
(3)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu:
a.
selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan; dan/atau
b.
penghasilan yang berasal dari luar wilayah Ibu Kota Nusantara,
tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Paragraf 4
Kriteria Pemberi Kerja Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.