Pemberi Kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a merupakan Pemberi Kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
c.
telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
d.
telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
Paragraf 5
Tata Cara Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
dan Bersifat Final
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.