(1)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan status Wajib Pajak pusat, untuk:
a.
pusat yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan; dan/atau
b.
cabang yang bertempat kegiatan usaha,
di Ibu Kota Nusantara.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling sedikit memuat keterangan berupa:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja; dan
b.
nomor Perizinan Berusaha di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Sistem OSS, dalam hal Pemberi Kerja merupakan Pelaku Usaha.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.