Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. (2) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan: 1. jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan: 1. jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Masa Pajak. (3) Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.